Persyaratan JBI (Juru Bahasa Isyarat) Tahun 2025
- Pria/wanita berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mengisi formulir registrasi dan melengkapi berkas persyaratan melalui pendaftaran online.
- Menguasai keahlian Bahasa Isyarat yang umum digunakan oleh penyandang disabilitas pendengaran/tuli di Indonesia.
- Diutamakan memiliki sertifikasi atau bukti kompetensi sebagai Juru Bahasa Isyarat (dibuktikan dengan sertifikat pelatihan, sertifikasi, surat rekomendasi, piagam penghargaan, atau dokumen portofolio lainnya).
- Diutamakan memiliki pengalaman menjadi Juru Bahasa Isyarat, khususnya dalam kegiatan pelatihan TIK yang dibuktikan dengan sertifikat/SK/Surat Tugas sebagai Juru Bahasa Isyarat.
- Memiliki perangkat TIK penunjang aktivitas JBI berupa laptop dan/atau komputer.
- Mampu mengoperasikan laptop/komputer dan internet, khususnya aplikasi Zoom atau platform daring lainnya yang digunakan dalam program.
- Memiliki rekening bank dan/atau akun e-wallet pribadi.
- Mampu memastikan berada di lokasi dengan jaringan internet yang stabil saat bertugas sebagai JBI dalam Program Inklusi Digital 2025.
Berkas Persyaratan Juru Bahasa Isyarat
Tahap Pertama
- Foto/scan KTP
- Foto berwarna ukuran 3 x 4
- Foto/scan Surat Keterangan dan atau Surat Tugas sebagai Juru Bahasa Isyarat
- Foto/ scan sertifikat kompetensi Juru Bahasa Isyarat
Tahap Kedua
- Foto/scan Pakta Integritas
- Foto/scan halaman depan buku rekening milik pribadi screen shoot profil akun e-wallet.